Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ingin Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Jengmintul.com - Bolehkan bersedekah tapi masih memiliki hutang? Seperti yang kita tahu, hutang masih menjadi permasalahan sebagian besar orang. Bahkan karena perkara ini, orang bisa buta mata dan buta hati.

sedekah masih masih memiliki hutang
ilustrasi. bersedekah tapi masih memiliki hutang/pixabay

 
Hutang harus tetap dibayar meskipun yang berhutang telah mati. Begitu pentingnya mengenai perkara ini sehingga seorang muslim harus berhati-hati dengan. Lantas bagaimana hukumnya, jika seseorang ingin bersedekah namun masih memiliki hutang?

Hukum Membayar Hutang


Sebagai informasi, bahwa hutang piutang memang diperbolehkan dalam Islam. Terlebih kepada seseorang yang membutuhkan. Di mana di dalamnya juga terkandung pahala yang besar. Ketika seseorang tengah kesusahan, memberikan piutang sangat dianjurkan.

Sementara itu, membayar hutang hukumnya adalah wajib. Maka, yang wajib ini jika ditinggalkan atau dilanggar maka hukumnya dosa. Seseorang yang telah diberikan kemampuan untuk membayar hutang, namun malah dikesampingkan, maka akan mendapatkan dosa

Sekecil apapun hutang yang kamu miliki, dan sebesar apapun hutang tersebut jika memang sudah mampu segera bayar. Jika tidak dapat membayar penuh, bisa dengan mencicil. Tentu saja atas kesepakatan bersama.

Bolehkah Bersedekah Namun Masih Berhutang?


Setelah membaca pembahasan di atas, masih ada yang bertanya. Bagaimana jika ingin bersedekah namun masih memiliki hutang?

Renungkanlah, apa niatmu ketika ingin bersedekah? Untuk mencari pahala, atau hanya riya yakni ingin dipuji orang lain?

Jika diniatkan untuk mencari pahala, maka pahala membayar hutang adalah lebih besar daripada pahala bersedekah. Sebab membayar hutang hukumnya adalah wajib.

Sedangkan bersedekah hukumnya adalah sunnah. Maka apabila kamu mampu membayar namun menundanya maka hukumnya adalah dosa.

Menurut beberapa ulama, bersedekah saat memiliki hutang masih diperbolehkan apabila hutang tersebut belum jatuh masa jatuh tempo atau bisa diartikan masih cukup lama. Sementara itu, kamu telah memiliki gambaran untuk membayarnya dimasa mendatang.

Baca Juga:  Cara Memutihkan Gigi Alami, Cukup Menggunakan 3 Bahan Alami Ini Saja

Namun apabila sudah mendekati waktu yang ditentukan, maka membayar hutang harus didahulukan.

Selain itu, Islam juga mengajarkan kebaikan perihal menagih hutang. Seseorang yang memiliki hutang boleh ditagih hutangnya jika memang sudah masuk masa tempo. Namun sebaiknya nasehati terlebih dahulu dengan sikap yang baik.
 

Bahkan perihal hutang ini juga dapat dipidanakan menurut ketentuan Undang-Undang negara ini. semoga kita semua termasuk orang-orang yang terhindar dari segala keburukan.

Post a Comment for "Ingin Bersedekah Tapi Masih Memiliki Hutang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?"