6 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Perwira Tinggi yang Terjerat Narkoba
Sesudah dielukan karena prestasi, kini perwira tinggi Teddy Minahasa harus menelan pil pahit. Belum lama setelah dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur, dirinya harus berurusan dengan hukum karena dugaan mengendalikan peredaran narkotika.
ilustrasi penyalahgunaan narkoba / sumber: pexels |
Hasil pemeriksaan maraton yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, menuntut sang perwira menjadi tersangka. Hal tersebut dijelaskan Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo pada acara jumpa pers di mabes polri, pada Jum’at 14 Oktober 2022.
Beberapa Fakta Penangkapan Teddy Minahasa
Namun dibalik kasus kelam tersebut,
ada beberapa fakta yang mampu menyita perhatian mengenai sang mantan Kapolda.
Inilah deretan faktanya:
1. Baru Dilantik Sebagai Kapolda Jawa Timur
Berdasarkan surat elektronik yang terkonfirmasi, bahwa Irjen Teddy Minahasa baru dilantik pada tanggal 10 Oktober 2022. Ini artinya, hanya berselang empat hari dari masa jabatan, sang Jenderal ditetapkan sebagai tersangka.
2. Ditempatkan Khusus di Mabes Polri
Setelah keputusan dan pemberhentian
secara tidak hormat dari jabatan, Teddy Minahasa kemudian ditempatkan pada
ruangan khusus di Mabes Polri. Terkait pelanggaran tersebut, Irjen Teddy
Minahasa akan diproses secara etik maupun pidana sesuai dengan kesalahannya.
Baca Juga : 6 Rekomendasi Aplikasi Pulsa Jadi Uang Android Terbaru
Baca Juga : Cara Mengaktifkan Metered Connection agar Hemat Kuota Hotspot
3. Merasa Keberatan Ketika Diperiksa Sebagai Tersangka
Terkait kasus yang kini telah
menjeratnya, sang Jenderal merasa keberatan ketika harus diperiksa dan dimintai
keterangan sebagai tersangka. Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan
meskipun tidak dituntaskan.
Teddy Minahasa meminta jadwal diundur
dengan alasan menunggu pendampingan dari tim pengacaranya.
4. Dugaan Aliran Dana Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan
bahwa pihaknya telah menyita ratusan juta uang tunai yang diduga hasil
penjualan barang haram narkoba. Aliran dana tersebut, diduga masuk langsung ke
kantong sang Jenderal.
5. Kendalikan Barang Bukti 5 kg Sabu
Barang bukti yang telah disita berupa
5 kg sabu berhasil diamankan pihak berwajib. Barang haram tersebut dibawa dari
Sumbar untuk kemudian diedarkan ke Kampung Bahari. Kasus ini menyeret beberapa
anggota lain yang terkait. Setidaknya hingga kini ada sekitar 11 orang yang
ditetapkan sebagai tersangka.
6. Terancam Hukuman Berat
Ada beberapa pasal yang diterapkan
pada Irjen Teddy Minahasa. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, setidaknya
sang Jenderal akan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman
maksimal yakni hukuman mati.
Citra polisi semakin tercoreng dengan
rentetan peristiwa yang tidak hanya merugikan institusi namun juga kepercayaan
masyarakat. Semoga para anggota kepolisian bisa bergerak menjadi lebih baik dan
mampu menegakan keadilan tanpa memandang latar belakang.
Post a Comment for "6 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Perwira Tinggi yang Terjerat Narkoba"