Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

6 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Perwira Tinggi yang Terjerat Narkoba

Sesudah dielukan karena prestasi, kini perwira tinggi Teddy Minahasa harus menelan pil pahit. Belum lama setelah dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur, dirinya harus berurusan dengan hukum karena dugaan mengendalikan peredaran narkotika.

5 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Perwira Tinggi yang Terjerat Narkoba
ilustrasi penyalahgunaan narkoba / sumber: pexels

Hasil pemeriksaan maraton yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, menuntut sang perwira menjadi tersangka. Hal tersebut dijelaskan Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo pada acara jumpa pers di mabes polri, pada Jum’at 14 Oktober 2022.

Beberapa Fakta Penangkapan Teddy Minahasa

Namun dibalik kasus kelam tersebut, ada beberapa fakta yang mampu menyita perhatian mengenai sang mantan Kapolda. Inilah deretan faktanya:

1. Baru Dilantik Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berdasarkan surat elektronik yang terkonfirmasi, bahwa Irjen Teddy Minahasa baru dilantik pada tanggal 10 Oktober 2022. Ini artinya, hanya berselang empat hari dari masa jabatan, sang Jenderal ditetapkan sebagai tersangka.

2. Ditempatkan Khusus di Mabes Polri

Setelah keputusan dan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan, Teddy Minahasa kemudian ditempatkan pada ruangan khusus di Mabes Polri. Terkait pelanggaran tersebut, Irjen Teddy Minahasa akan diproses secara etik maupun pidana sesuai dengan kesalahannya.

Baca Juga : 6 Rekomendasi Aplikasi Pulsa Jadi Uang Android Terbaru

Baca Juga : Cara Mengaktifkan Metered Connection agar Hemat Kuota Hotspot

3. Merasa Keberatan Ketika Diperiksa Sebagai Tersangka

Terkait kasus yang kini telah menjeratnya, sang Jenderal merasa keberatan ketika harus diperiksa dan dimintai keterangan sebagai tersangka. Meski begitu, pemeriksaan tetap dilakukan meskipun tidak dituntaskan.

Teddy Minahasa meminta jadwal diundur dengan alasan menunggu pendampingan dari tim pengacaranya.

4. Dugaan Aliran Dana Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Kombes Pol Mukti Juharsa menyatakan bahwa pihaknya telah menyita ratusan juta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram narkoba. Aliran dana tersebut, diduga masuk langsung ke kantong sang Jenderal.

5. Kendalikan Barang Bukti 5 kg Sabu

Barang bukti yang telah disita berupa 5 kg sabu berhasil diamankan pihak berwajib. Barang haram tersebut dibawa dari Sumbar untuk kemudian diedarkan ke Kampung Bahari. Kasus ini menyeret beberapa anggota lain yang terkait. Setidaknya hingga kini ada sekitar 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

6. Terancam Hukuman Berat

Ada beberapa pasal yang diterapkan pada Irjen Teddy Minahasa. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, setidaknya sang Jenderal akan terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Citra polisi semakin tercoreng dengan rentetan peristiwa yang tidak hanya merugikan institusi namun juga kepercayaan masyarakat. Semoga para anggota kepolisian bisa bergerak menjadi lebih baik dan mampu menegakan keadilan tanpa memandang latar belakang.

Post a Comment for "6 Fakta Irjen Teddy Minahasa, Perwira Tinggi yang Terjerat Narkoba"